Tujuan Kompetensi Keahlian Teknik
Instalasi Tenaga Listrik secara umum mengacu pada isi Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan
penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan
pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja
dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Teknik
Instalasi Tenaga Listrik adalah membekali peserta didik dengan keterampilan,
pengetahuan dan sikap agar kompeten, bekerja baik secara mandiri atau mengisi
lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga
kerja tingkat menengah dalam bidang Teknik Instalasi Tenaga Listrik; memilih
karir, berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang Teknik
Instalasi Tenaga Listrik
Standar Kompetensi Keahlian
Standar kompetensi yang digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik.
Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Instalasi Tenaga
Listrik dapat digambarkan sebagai berikut :
- Menganalisis rangkaian listrik
- Memahami dasar -dasar elektronika
- Menggunakan hasil pengukuran
- Menerapkan pengukuran komponen elektronika
- Menafsirkan gambar teknik listrik
- Melakukan pekerjaan mekanik dasar
- Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Merawat peralatan rumah tangga listrik
- Memperbaiki peralatan rumah tangga listrik
- Memperbaiki motor listrik
- Memasang instalasi penerangan listrik bangunan sederhana
- Memasang instalasi penerangan listrik bangunan bertingkat
- Memasang sistem pentanahan instalasi listrik
- Memasang instalasi tenaga listrik bangunan sederhana
- Memasang instalasi tenaga listrik bangunan bertingkat
- Mengoperasikan sistem pengendali elektromagnetik
- Mengoperasikan sistem pengendali elektronik
- Mengoperasikan peralatan pengendali daya tegangan rendah
- Merawat panel listrik dan switchgear
- Merawat dan Memperbaiki Pendingin Rumah tangga